Dalam
penempatan gambar pahlawan di uang rupiah baru, Bank Indonesia telah
berkonsultasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui
proses focus group discussions (FGD) dengan sejarawan, akademisi dan
instasi yang terkait lainya .
Kriteria:
1. Gambar pahlawan dapat mewakili seluruh
wilayah indonesia( dari sabang sampai merauke)
2. Belum pernah digunakan dalam uang
rupiah kecuali gambar pahlawan proklamator.
3. Adanya keterwakilan daerah.
4. Keterwakilan gender.
5. Dapat diterima semua pihak dan
tidak menimbulkan kontroversi
6. Ada persetujuan dari ahli waris(ris).
0 komentar:
Posting Komentar